Bid TIK Polda Kepri – Padang Pariaman. Polres Padang Pariaman menetapkan kembali tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan berinisial NKS. Tersangka baru itu berinisial MJ alias DN selaku paman dari otak perbuatan itu, yakni Indra Septriaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, tersangka MJ berperan melakukan perintangan penyidikan kasus tersebut dengan membantu pelarian Indra. MJ menyuruh tersangka Indra melarikan diri setelah mendengar jenazah NKS ditemukan.
“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” ujar Kapolres, Sabtu .