Bid TIK Polda Kepri – Sumut. Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan satu lagi tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV bernama Rico Sempurna Pasaribu. Tersangka baru itu berinisial B.
“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, Kamis .
Irjen. Pol. Agung mengungkapkan, penetapan tersangka B dilakukan usai penyidik menemukan bukti dalam analisa komunikasi antar pelaku.