Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menyatakan SNF (27) yang merupakan ibu dari AAMS (5) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” jelas Kabid Humaa Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Jumat .