Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka adalah MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan CH (47) sebagai guru sekaligus pemilik pondok pesantren.
“Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Nicolas Ary Lilipaly, Selasa .