Tribratnews.polri.go.id – Jakarta. Pihak Kepolisian Sumsel
menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap
seorang pria lanjut usia (lansia) hingga mengalami luka berat usai dituduh pencuri
di Banyuasin, Sumatra Selatan.
Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol. Agus Prihadinika, S.H., S.I.K.,
mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial SN (32 tahun) dan AA
(34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sabtu .
Penetapan status tersangka kepada SN dan AA yang juga
diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II
Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat
dengan kecukupan barang bukti di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV).
Rekaman video CCTV yang diterima dari penyidik kepolisian
menunjukkan tersangka AA memukul kepala korban, AT (60), menggunakan batu coran
bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban itu.
“Kepada penyidik keduanya yang ditangkap Kamis
itu mengaku pula telah mengeroyok korban pada Selasa sore di
pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin,” ungkap Kompol
Agus Prihadinika.
Korban AT hanya dituduh saat melintas di lokasi kejadian
menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di
kebunnya.
Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan
beberapa buah giginya patah sehingga harus menjalani perawatan hingga saat ini
di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat melanggar
Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.