Bid TIK Polda Kepri – Kendari. Kepolisian akhirnya
menetapkan dua mahasiswi UHO berinisial NI (22) dan SF (20) sebagai tersangka
karena melakukan pengeroyokan kepada adik juniornya inisial WAP (19).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., menjelaskan
bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang
ditemukan saat kepolisian melakukan penyelidikan.
“Iya, benar NI dan SF yang ditetapkan sebagai
tersangka,” jelas Kapolresta Kendari dilansir dari Antara, Minggu
(5/6/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua mahasiswi yang ditetapkan
sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan
ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kami kenakan Pasal 170 KUHP,” tutupnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah
mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, mediasi
tersebut tidak menemukan titik temu yang baik.