Polisi Tetapkan DJ Tersangka Pembunuhan Penjual Semangka di Jaktim

polisi tetapkan dj tersangka pembunuhan penjual semangka di jaktim 68726

Bid TIK Polda Kepri

Saat DJ melakukan aksinya, ujar Kapolres, juga terdapat karyawan yang juga terkena percikan air keras, bernama MB alias A. Air keras itu mengenai, pipi, leher, hingga tangan bagian kanan Abas.

Sementara, korban sendiri lanjut dipukul DJ berulang-ulang hingga akhirnya mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri. Sabetan pun diarahkan ke S hingga mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, dan paha sebelah kanan sampai mengalami luka terbuka.

“Pukul 04.00 korban sempat dilarikan ke rumah sakit lalu meninggal dunia. Sementara korban Abas sedang menalani perawatan di RS Polri Kramat Jati,” jelas Kapolres.

Polisi kemudian menyangkakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.