Polisi Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Karung di Kediri

polisi tetapkan ayah kandung sebagai tersangka pembunuhan mayat wanita dalam karung di kediri 61112

Bid TIK Polda Kepri – Kediri. Kepolisian Resor (Polres)
Kediri tetapkan pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di
dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Diketahui, terduga pelaku berinisial S (53) warga Desa
Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung
korban sendiri.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika
Atmadha Putra S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka menghabisi korban dengan cara
membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri. Tak hanya itu, dia juga
mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu
tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga
kepalanya membentur lantai,” ujar AKP Rizkika Atmadha dalam rilisnya, Senin
(17/7/23)

 

Korban juga sempat merintih dan meminta pertolongan,
mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan
terjadi persetubuhan.

“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan
cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik
korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada di atas kasur. Selanjutnya tersangka
menaruh korban dalam karung,” tegas Kasat Reskrim Polres Kediri.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku berinisial S tersebut
membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar
Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 44 ayat (1), (3)
UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286
KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya.