Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Perusakan Resort di Karangasem, Bali

polisi tetapkan 4 tersangka baru perusakan resort di karangasem bali 63516

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik kembali menetapkan empat tersangka. Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Selasa (12/9/23).

Dengan demikian, jumlah warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali menjadi 13 orang setelah sebelumnya ada sembilan tersangka.

Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.

“13 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya lebih lanjut.

Mantan Kapolresta Denpasar itu mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dirinya pun meminta warga untuk tetap menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Bali.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.