Bid TIK Polda Kepri – Palu. Kepolisian Daerah (Polda)
Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga orang tersangka kasus peredaran
narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli yang merupakan
sindikat jaringan internasional Malaysia – Indonesia.
“Ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
setelah tujuh hari penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes.
Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., seperti dilansir Antaranews, Selasa,
(4/7/23).
Kombes. Pol. Djoko Wienartono mengemukakan dalam kasus
penyeludupan 15 kilogram sabu tersebut polisi mengamankan empat orang, yakni NJ
berperan menjemput barang di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai
kurir dari kapal ke darat, NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang (sabu),
dan peran ST sedang didalami.
“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing
inisial NJ, AS, dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan
tersangka,” ungkapnya.
Pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional
Malaysia – Indonesia berdasarkan informasi masyarakat.
Saat melakukan penindakan, polisi menemukan barang bukti 15
kilogram sabu di perkebunan milik warga. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku
mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sejak tahun 2022.
Kombes. Pol. Djoko Wienartono menambahkan hasil pengungkapan
tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang
dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan
Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman
hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati.