Bid TIK Polda Kepri – Garut. Polres Garut, Polda Jawa
Barat kembali menetapkan dua muda-mudi warga Kabupaten Garut, pemeran video
asusila pada aplikasi media sosial sebagai tersangka dan dilakukan penahanan
terhadap keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari
Rinaldo, dilansir Antaranews, Rabu .
Kasatreskrim menuturkan jajaran Reskrim Polres Garut
langsung bergerak menangkap dua orang pemeran dalam video asusila tersebut
setelah video itu tersebar di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Kedua pemeran video asusila yang masing-masing berinisial
HAP (18) dan AS (25) itu langsung menjalani pemeriksaan usai ditangkap pada
akhir pekan lalu. Mereka mengakui sebagai pemeran dalam video asusila yang
dibuat di tempat kosnya sekitar tiga bulan lalu.
Polisi menahan kedua tersangka di Markas Polres Garut untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut hingga nanti diserahkan berkasnya ke
Kejaksaan Negeri Garut untuk disidangkan.
“Selanjutnya nanti kita akan ekspos ke rekan-rekan
media,” ungkapnya.
Selanjutnya kuasa hukum tersangka HAP, Soni Sonjaya,
mengatakan video asusila tersebut dibuat kedua tersangka saat masih berpacaran
sekitar tiga bulan lalu, namun sebulan kemudian mereka tidak lagi pacaran.
Soni Sonjaya menyampaikan kliennya tidak mengetahui jika
video asusila itu tersebar luas di kalangan masyarakat dan menimbulkan
keresahan hingga polisi melakukan penangkapan. Menurutnya, kliennya tidak pernah menyebarkan
video asusila tersebut, apalagi secara sengaja membagikan ke publik. Soni
menduga ada pihak lain yang sengaja menyebarkan video itu.
Sebagai informasi sebelumnya warga Kabupaten Garut dan
sekitarnya dihebohkan beredarnya video asusila sepasang muda-mudi yang tayang
langsung di salah satu aplikasi media sosial dengan durasi 6 menit 35 detik.