Polisi Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik yang Semakin Marak

polisi tertibkan penggunaan sepeda listrik yang semakin marak 62530

Bid TIK Polda Kepri

– Bandung. Jajaran Satuan Lalu
Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menertibkan penggunaan
sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak. Dari hasil penertiban belasan
sepeda motor listrik diamankan.

Dalam keterangannya, Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol
Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., 
menjelaskan ada sebanyak 15 sepeda listrik yang diamankan dan dibawa ke
kantor.

Kompol Eko Iskandar menginformasikan bahwa  upaya penertiban dilakukan karena sepeda
listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang termuat pemakaian sepeda
listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan
bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain.

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau
penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” tambahnya.

Sepeda listrik yang sempat diamankan sementara sudah
dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pemilik diminta membuat surat pernyataan
untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Bukan hanya sepeda
listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu
dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu
dan otopet.