Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menerangkan bahwa laporan diterima dengan nomor LP/B/12/III/2023/SPKT/Bareskrim pada hari Rabu, 8 Maret 2023. Pelaporan terkait dugaan perbuatan pidana yang dimaksud dalam pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/ atau pasal 310 KUHP dan/ atau pasal 311 KUHP.
Baca juga :
“Benar, Saudara Hary Tanoesoedibjo melaporkan akun Youtube Agenda Politik @InfoUtamaNews ke Bareskrim Polri,” ungkap Karopenmas, Kamis .
Menurut Karopenmas, pelaporan dilakukan dengan diwakili kuasa hukumnya. Saat ini, laporan tersebut tengah dianalisa.
“Masih didalami dulu ya,” jelasnya.