Bid TIK Polda Kepri – Ambon. Polisi menangkap seorang
warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku,
berinisial WH karena menyimpan senjata api jenis AK-47 tanpa izin. Pelaku pun
kini ditahan di Polda Maluku.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon,” jelas Dirreskrimum Polda
Maluku, Kombes. Pol. Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., dilansir dari Antara,
Selasa .
Pelaku ditangkap di rumahnya, pada Rabu sore. Pria
62 tahun itu diamankan beserta barang bukti AK-47.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu pucuk
senjata api organik jenis AK-47, satu buah magazin senpi AK-47, 43 butir
amunisi kaliber 7.62 mm, dan satu buah tas ransel merek polo warna
abu-abu,” jelasnya lebih lanjut.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari
masyarakat. Polisi pun langsung mendatangi rumah pelaku.
“Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum
Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang berisi 43
butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur
dan menemukan satu pucuk senjata api organik jenis AK 47,” jelasnya lebih
lanjut.
Setelah AK-47 itu ditemukan, pelaku dibawa ke Polda Maluku.
Kemudian, WH dimintai keterangan terkait penyimpanan AK-47.
“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku
selama tiga tahun dari tahun 2020 sampai 2023. Dia menggunakannya untuk berburu
binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya
karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,”
tutupnya.
Pelaku pun dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
20 tahun.