Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi berhasil mengamankan
seorang pria berinisial AP (43). Dia diduga menganiaya istrinya EI hingga tewas
di Kampung Pasar Lama RT 3 RW 6, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Kepala satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi
Kristanto, S.I.K., M.M., mengatakan kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis
malam kemarin. Pelaku ditangkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Unit Reskrim Polsek Bojong Gede telah mengamankan satu
orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kompol Hadi Kristanto dalam
keterangannya, Jumat (20/10/23).
“Terduga pelaku diamankan di Perumahan Bumi Cibinong
Endah, Sukahati, Cibinong Kabupaten Bogor, dan dibawa ke Polsek Bojong Gede
guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Komisaris Polisi itu juga menjelaskan, motif terduga pelaku
menganiaya korban diduga kesal dan didasari kecemburuan. “Diduga terduga
pelaku kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal
dunia,” ungkapnya .
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal
351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Korban
Meninggal Dunia.