“Saat berusaha kabur, pelaku menabrak tembok dan pot bunga milik warga dan warga pun mengerumuninya. Pelaku kemudian berusaha membuat alibi seolah-olah ialah yang menjadi korban,” jelas Kasat Reskrim, Kamis .
AS mengaku menjadi korban pemerasan sang sopir Maxim. Ia juga sempat bersaksi bahwa sopir menodongkan pisau ke arah belakang dan mengenainya sehingga ia memberikan perlawanan.
“Setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, pengakuan AS terpatahkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Ditemukan fakta bahwa yang sebenarnya menjadi korban adalah Sudarmedi,” jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui mobil tersebut akan digunakannya untuk pulang kampung ke Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Selain itu nantinya mobil akan dijual untuk kebutuhan pribadi dan melamar kekasihnya di Ukui,” tambahnya.
Kini AS meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.