Polisi Tangkap Penjual Obat-obatan Terlarang Daftar G di Tangerang

polisi tangkap penjual obat obatan terlarang daftar g di tangerang 63952

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi mengungkap
penjualan obat-obatan terlarang daftar G yang tidak mengantongi surat izin atau
ilegal di dua toko kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono SH., MH., menjelaskan bahwa
dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang berinisial NH (28), RJ
(24) dan AG (21). Mereka kedapatan menjual tramadol dan hexymer.

“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari
informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan
penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,”
ungkap Kapolsek Sepatan, Sabtu (23/9/23).

 

Selain menangkap para penjual, pihak Kepolisian juga menyita
210 butir tramadol dan 75 butir.

“Unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak
103 butir tramadol dan 778 hexymer
di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total
sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka
tersebut,” tambahnya.

Atas atensi Kapolres Tangerang Kota Kombes. Pol. Zain Dwi
Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat
untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di
wilayah masing-masing.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98
ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.