Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Aceh Barat

polisi tangkap penimbun bbm ilegal di aceh barat 61069

Bid TIK Polda Kepri – Aceh. Kepolisian menangkap pelaku
penimbun BBM jenis solar pada Sabtu (15/7/23) malam di Aceh Barat. Penangkapan
tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah Kabupaten Aceh
Barat yang digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar. Sementara
tersangka yang ditangkap yakni MD (47).

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy,
Minggu (16/7/23) menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob
Sat Reskrim kala itu langsung menuju ke TKP guna memastikan perihal tersebut.
Ketika sampai di TKP, Kepolisian menemukan 3 buah drum fiber warna biru yang
berisikan minyak solar dan 3 buah jeriken berisikan minyak solar.

Berdasarkan yang ditemukan di TKP oleh Petugas terduga
pelaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut diperoleh dengan cara mengisi BBM
jenis solar tersebut dari SPBU ke dalam tangki mobil bus penumpang Merek Kia BL
1952 ES.

 

Setelah dilakukan pengisian tersebut, selanjutnya dibawa ke
rumah milik pelaku guna dipindahkan ke penampungan dengan menggunakan mesin
pompa yang sudah di rakit di mobil tersebut ke dalam drum fiber dan jeriken
secara berulang ulang kemudian BBM jenis solar tersebut ditimbun.

Dalam kasus tersebut selain tersangka yang diamankan,
sejumlah barang bukti ikut diamankan masing-masing 3 buah drum fiber warna biru
berisikan minyak solar sebanyak 600 Liter, berikut 3 buah jeriken berisikan
minyak solar sebanyak 50 Liter.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit Mobil Kia BL 1952
ES warna silver metalik yang kini telah diamankan di Polres Aceh Barat guna
untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka yang ditangkap beserta dengan barang bukti
dikenakan pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan
gas bumi.