Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat 2,6 Ha Tanah di Malaysia

polisi tangkap pemalsu sertifikat 26 ha tanah di malaysia 58071

Bid TIK Polda Kepri – Medan. Polda Sumut bersama Divisi
Interpol Polri menangkap seorang buronan pemalsu sertifikat tanah di
Simalungun, di Penang, Malaysia. Buronan atau DPO selama tiga tahun itu,
terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).

“Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri
berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama
AA alias AT, di Malaysia,” jelas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol.
Sumaryono, S.I.K., S.H., M.H., Rabu (10/5/23).

Ia mengungkapkan bahwa DPO itu sudah diterbitkan sejak tahun
2020. Tersangka terdaftar red notice Nomor: 2023/13936 interpol dunia.
Penangkapan terhadap AA alias Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10
Januari 2020.

 

“Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang
tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan
kerugian mencapai Rp26 miliar,” jelasnya lebih lanjut.

Ia menambahkan selain tersangka AA alias Atek, penyidik
terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya. Kedua tersangka itu sudah
diserahkan ke JPU, sedangkan berkas tersangka AA segera dilimpahkan ke
Kejaksaan.

Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan
surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.

“Sempat pindah ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita
tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AA alias Atek
langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut,” tutupnya.