Bid TIK Polda Kepri – Lampung. Seorang transpuan
bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) ditangkap polisi setelah
melarikan satu unit mobil Daihatsu milik EK (50). Kapolsek Tambora, Kompol
Putra Pratama, mengatakan bahwa pelaku ditangkap polisi di tempat
persembunyiannya di Lampung pada hari Sabtu (3/6/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Ditangkap di tempat persembunyiannya di Lampung saat bawa
mobil kabur,” jelas Kompol Putra Pratama dilansir dari pmjnews, Senin
(5/6/2023).
Kompol Putra Pratama menuturkan, pencurian tersebut bermula
pada hari Kamis (1/6/23) ketika korban bertemu pelaku yang sedang mangkal di
pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol
Petamburan. Setelah bertemu, keduanya kemudian saling menyepakati untuk kencan
di hotel dengan tarif Rp 100 ribu.
“Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan
korban kemudian check in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek
Tambora, Polres Jakarta Barat,” ungkap Kompol Putra Pratama.
Selanjutnya ketika pukul 04.00 WIB saat korban tertidur,
pelaku mengambil uang dan kunci mobil milik korban dan membawanya kabur.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana
pencurian dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.