Polisi Tangkap Pelaku Supir Truk yang Cabuli Pelajar di Tapanuli Utara

polisi tangkap pelaku supir truk yang cabuli pelajar di tapanuli utara 59606

Bid TIK Polda Kepri – Medan. Anggota Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap seorang sopir
truk yang mencabuli korban AF (14), pelajar kelas IX SMP di Kota Tarutung,
Sumatera Utara. Pelaku yang diciduk petugas berinisal MP (19) warga Kabupaten
Tapanuli Utara (Taput).

“Pelaku diringkus petugas pada Senin (12/6) dan sudah
mendekam di sel tahanan Polres Taput,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Zuhata
Mahadi seperti dilansir Antaranews, Rabu (14/6/23).

Iptu Zuhata Mahadi menyebutkan bahwa korban AF sudah tiga
kali melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan Mei dan Juni 2023.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan
orang tua korban yaitu DMP di Polres Tapanuli Utara, Minggu (11/6). Dalam
laporan tersebut, orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan itu
dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH. EH menerima sebuah video
melalui nomor WA perihal adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.

“Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor
pengirim namun tidak aktif lagi. Kemudian EH melaporkan kejadian tersebut
kepada ibu korban,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Iptu Zuhata Mahadi mengatakan ibu korban
membujuk AF untuk jujur menceritakan hubungannya dengan tersangka. Lalu korban
pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau
melakukan persetubuhan.

“Setelah ibu korban mengetahui hal tersebut, lalu
membawa AF melapor ke Polres Taput. Korban pun menceritakan semua yang terjadi
saat diperiksa di unit PPA Polres Taput,” ujarnya.

Menurut Iptu Zuhata Mahadi, korban dengan tersangka
berkenalan melalui medsos pada Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi lalu
saling tukar nomor telepon. Pada pertengahan Mei 2023, tersangka menghubungi
korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.

Kemudian pada malam itu juga tersangka mengajak korban untuk
bersetubuh di dalam truk. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus
dirayu akhirnya pasrah.

Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni
2023 sebanyak dua kali, juga di dalam truk. Hal tersebut dibenarkan tersangka
saat diperiksa di unit PPA Polres Taput.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 76 e jo Pasal 82
ayat dan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.