Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur di Samarinda

polisi tangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur di samarinda 57979

Bid TIK Polda Kepri – Samarinda. Polisi meringkus
seorang pemuda berinisial TDS, (26) pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) terhadap anak di bawah umur.

“Saat menangkap pelaku yang diduga muncikari yang
memperdagangkan seorang anak di bawah umur bernama INS, 16,” jelas
Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., Selasa (9/5/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa TDS mempekerjakan INS untuk
menjadi (PSK) yang dilakukan via WhatsApp, dibawa ke sebuah klub malam, di mana
tindakan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan. Keterangan yang dipaparkan oleh
Kapolresta Samarinda menyebutkan penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan pada
15 April 2023 lalu.

“Awalnya, anggota melakukan undercover guna
menindaklanjuti info adanya TPPO tersebut dan berhasil mendapatkan nomor
WhatsApp yang diduga milik terlapor,” jelasnya lebih lanjut.

  

Penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap
pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap di sebuah klub malam pada akhir April
2023.

“Adapun motif yang dilakukan, transaksi melalui WA
dengan kesepakatan Harga Rp750.000, kemudian menuju TKP dan langsung diamankan
ke Polresta Samarinda. Setiap kali transaksi mereka membagi keuntungan”
tambahnya.

Untuk korban INS mendapatkan 80 persen dari keuntungan,
sebesar Rp 500.000. Sedangkan tersangka mendapatkan kisaran Rp 100.000 atau Rp
200.000.

Adapun perkara ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Setiap orang yang akan melakukan perekrutan atau
penerimaan dengan ancaman kekerasan, pidana paling singkat tiga tahun dan
paling lama tujuh tahun,” tutup Kapolres.