Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pasutri di Tebet

polisi tangkap pelaku penusukan pasutri di tebet 62897

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Kepolisian Resor
(Polres) Jakarta Selatan, berhasil menangkap seorang pria bernama Edy Rinaldi
(40) yang merupakan pelaku penusukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di
Tebet, Jakarta Selatan.

Saat memberikan keterangan, Kasat Reskrim Polres Metro
Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pelaku penusukan ditangkap di rumah
saudaranya yang berlokasi Bogor, Senin (28/8) malam.

“Semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus
di daerah Bogor,” ujar AKBP Bintoro, dilansir dari cnnindonesia, Selasa
(29/8/23).

Ia mengatakan Edy melarikan diri dan bersembunyi di rumah
saudaranya setelah melakukan aksi penusukan terhadap kedua korban.

 

Saat ini, Edy Rinaldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat
4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.

Selanjutnya AKBP Bintoro mengatakan penusukan terjadi buntut
dari utang sebesar Rp2 juta. Edy kesal imbas kata-kata yang dilontarkan oleh
korban H saat menagih utang.

“Penyampaian perkataan dari pihak istri korban, yang
korban H ini, menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung
perasaan dan disampaikan di depan umum,” jelasnya.

AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa objek dari permasalahannya
adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp2 juta rupiah.

Sebelumnya, peristiwa penusukan ini terjadi pada Sabtu
(26/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, tetangga mendengar suara tangisan dari
rumah korban kemudian mendatangi sumber suara dan melihat seseorang keluar
dengan menenteng pisau. Saat memeriksa ke dalam rumah, tetangga tersebut
melihat korban, H (43) dan suaminya (61), dalam kondisi bersimbah darah.