Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Tim Opsnal Polres Kerinci,
Jambi menangkap seorang pelaku penjualan kulit harimau Sumatera (panthera
tigris sumaterae) yang diamankan sebelum bertransaksi di salah satu hotel di
Kota Sungai Penuh pada Kamis malam .
Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo
mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Y (38) warga Kabupaten Pesisir Selatan,
Provinsi Sumatera Barat yang diamankan di Kota Sungai Penuh.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya anggota Opsnal
Reskrim Polres Kerinci mendapatkan data dan keberadaan orang yang dimaksud
sudah berada di Kerinci dan dilakukanlah pelacakan dan berhasil ditemukan
keberadaannya yang kemudian pelaku hanya satu orang diamankan.
Penangkapan dilakukan pada salah satu hotel di Kota Sungai Penuh
setelah tim mendapatkan informasi bahwa ada warga Pesisir Selatan, Sumatera
Barat (Sumbar) akan melangsungkan transaksi kulit hewan atau harimau yang
dengan jelas melanggar undang-undang.
“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di kamar hotel itu
ditemukan barang bukti berupa kulit harimau Sumatera sepanjang kurang lebih dua
meter,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat .
Atas perbuatannya tersangka diancam UU RI No 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman
penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.
Polres Kerinci saat ini masih terus mengembangkan kasus itu
untuk mengungkap jaringannya atau siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan
tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci, Jambi.