Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Polresta
Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, melalui
Satresnarkoba meringkus seorang lelaki yang bekerja sebagai wiraswasta
yang kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi..
“Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan
menguasai 33 paket sabu, 96 butir ekstasi (neks) logo diamond warna pink dan 30
butir ineks logo transformer warna biru serta ditemukan satu unit timbangan
digital,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo
Kartiko, seperti dilansir Antaranews, Senin (31/7/23).
Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku diringkus pada
Kamis (27/7) sore, sekitar pukul 15.30 WITA, saat berada di Jalan Handayani 2
Kel. Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku berinisial AR alias
Aria (23) karyawan wiraswasta, yang beralamat Jalan Bumi Mas Raya, Kel.
Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur.
“Selain menyita barang bukti narkoba kami juga
mengamankan barang bukti lainnya di antaranya
satu unit Handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar kartu ATM,”
jelasnya.
Kompol Mars Suryo mengatakan, Aria saat ini sedang dalam
pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik untuk mengungkap siap pemasok barang
haram tersebut. Sementara Aria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung
dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum
lebih lanjut.
Ia menyebutkan karena berat barang bukti melebihi lima gram
maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
Kompol Mars Suryo mengimbau kepada seluruh warga, agar
berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak
pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.