Bid TIK Polda Kepri– Jaktim. Polres Jakarta Timur,
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalakan di depan Mal Cipinang
Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus pemalakan ini sempat viral di media
sosial (medsos).
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes.
Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H.,
mengatakan pelaku yang diamankan berinisial CEES. Sementara pelaku lainnya
inisial R masih dalam pengejaran.
“Untuk tsk (tersangka) ada dua. Satu sudah ditahan,
satu kami tetapkan DPO,” ujar Kombes. Pol. Leonardus Harapantua Simarmata,
Jumat (19/5/2023).
Ia menyebutkan pelaku kerap mengancam para korban ketika
beraksi. Modus yang digunakan dengan menyampaikan informasi bahwa lingkungan
yang dilintasinya merupakan titik rawan pencurian handphone (HP) atau telepon
seluler (ponsel). Selanjutnya para pelaku meminta korban-korbannya yang
didominasi masih remaja itu untuk memberikan ponsel sambil mengancam akan
diceburkan ke kali jika tak menurutinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHAP.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat
tahun.