Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung

polisi tangkap pelaku pelecehan anak kandung 50863

Bid TIK Polda Kepri – Lebak. Polres Lebak, Polda Banten menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait tindakan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial RA (53) tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya M (22) sejak tahun 2016 hingga 2022.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K·, menjelaskan, pelecehan dilakukan, pada awal tahun 2016, saat korban hendak ke pesantren di daerah Jawa Tengah. Pelaku melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang saat itu berusia 16 tahun di atas bus.

“Pelecehan kembali terulang pada Juni 2017. Saat itu, kejadian di rumah pelaku. Korban diancam hingga korban mengalami ketakutan,” terang AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.