Bid TIK Polda Kepri – Tangerang. Satuan Reserse
Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang
pria berinisial MIR (28) karena tindakan asusilanya yakni terekam CCTV karena
memegang payudara pelajar dan ramai di media sosial.
“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim
bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” ujar
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K.,
M.H., dilansir dari Antaranews, Senin (30/10/23).
Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10)
pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan,
Kota Tangerang.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug
ditangkap pada Minggu (29/10/2023) setelah polisi melakukan proses penyelidikan
dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.
Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku
kepada polisi karena iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku
karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.
“Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali
beraksi,” ujarnya.
Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan
pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.
“Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,”
ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo
pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,
ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.