Polisi Tangkap Pedagang Burung Jual 100 Ekor Satwa Dilindungi

polisi tangkap pedagang burung jual 100 ekor satwa dilindungi 61235

Bid TIK Polda Kepri – Kendal. Polisi menangkap seorang
pedagang burung karena kedapatan dan terbukti menjual satu di antara Satwa
Dilindungi pemerintah. Adapun jenis Satwa Dilindungi yang dijualnya berupa
Burung Paruh Bengkok. Pelaku berinisial RAW (25) laki-laki asal Kabupaten Kendal,
Jawa Tengah. RAW diketahui sudah menjual belikan 100 ekor burung paruh bengkok
beraneka jenis.

“Burung tersebut asli Indonesia Timur,” jelas
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Arce Nevada, Kamis (20/7/23).

“Kami berhasil meringkus RAW laki-laki asal Kabupaten
Kendal,” tambahnya.

 

Menurutnya, dari hasil penyidikan pelaku sudah banyak
menjual jenis Satwa Dilindungi.

“Sudah menjual sekitar 100 ekor burung paruh
bengkok,” tutupnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Polisi masih melakukan
pengembangan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RAW
ada 10 burung jenis kakaktua dan burung paruh bengkok lainnya. Saat ini
burung-burung tersebut masih menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka
Zoo Yogyakarta.