Bid TIK Polda Kepri – Makassar. Kepolisian berhasil
membongkar modus penipuan lowongan kerja secara daring dan meringkus dua orang
setelah mencatut nama PT Pertamina sebagai perusahaan pemberi kerja.
“Dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka,
inisialnya SL dan AP yang masih mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri
dan AP adalah suami. Hasil kekayaan tersebut digunakan mereka berdua,”
jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf,
S.I.K., M.H., Kamis (8/6/23).
Kombes Helmi mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di
Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam waktu 30 jam setelah pelaporan. Sedangkan
untuk korban yang baru teridentifikasi sebanyak lima orang dengan kerugian
keuangan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Pertamina
melaporkan adanya penipuan mengatasnamakan dari perusahaan BUMN itu membuka
lowongan kerja secara daring di media sosial, yang ternyata palsu. Modus
operandi yang dijalankan tersangka yaitu mencatut nama Pertamina dengan
menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban yang masuk
dan menyerahkan lamaran diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan pelaku.
Dari link itu, para pelaku mengidentifikasi para korban, di
antaranya nomor ponsel. Setelah itu, para tersangka menghubungi korbannya
melalui WhatsApp (WA).
“Mereka korban dihubungi melalui WA tentang undangan
untuk menindaklanjuti pendaftaran yang dimaksudkan bahwa dia diterima menjadi
pegawai Pertamina. Itu disampaikan melalui WA,” jelasnya lebih lanjut.
Tidak sampai di situ, pelaku juga menyampaikan kepada para
korban bahwa mereka tidak ditempatkan di daerah sekarang berada, namun
ditempatkan di Pertamina pada lain daerah. Dengan begitu, para pelaku ini
memerlukan biaya transportasi dan penginapan sebagai pengurusan.
“Itulah yang diharapkan. Selanjutnya tersangka memasukkan
bukti pengiriman tiket pesawat seakan-akan ini resmi. Transportasi memang legal
untuk dilaksanakan dan dikirimkan ke korban sehingga korban mengirimkan uang
transportasi bersama penginapan,” tambahnya.
Kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45
ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yaitu setiap orang menyebarkan suatu
kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen. Jadi, yang dimaksudkan
kebohongan-kebohongan itu membuat surat panggilan bahwa korbannya lulus.
“Itulah menjadi dalih kebohongan sehingga dia
(tersangka) menyampaikan kebohongan. Yang kedua, bahwa nota ini digunakan ke
tujuan karena yang dipromosikan saudara tidak ditempatkan di tempat sekarang,
melainkan tempat lain. Barang barang bukti disita, dua unit ponsel dan dua
laptop digunakan tersangka,” tutupnya.