Polisi Tangkap Mucikari Penjual Anak 15 Tahun

polisi tangkap mucikari penjual anak 15 tahun 68886

Bid TIK Polda Kepri – Bekasi. Polisi berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berinisial D (17) yang diduga menjual anak perempuan berusia 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K, M.H., mengungkapkan penangkapan dilakukan di wilayah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat dini hari.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede tidak jauh dari TKP eksploitasi anak,” tegas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota.