Bid TIK Polda Kepri – Samarinda. Polresta Samarinda
berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang
melakukan aksinya saat korban meninggalkan sepeda motor untuk membeli susu di
sebuah toko.
“Kami telah menangkap empat pelaku yang menjalankan
aksi curanmor saat korban meninggalkan kendaraan roda dua waktu membeli susu di
toko pinggir jalan kita setempat,” jelas, Kapolresta Samarinda Kombes.
Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si, di Samarinda, dilansir Antaranews, Jumat
(12/5/23).
Kombes. Pol. Ary Fadli menceritakan, kronologis berawal saat
sepeda motor tersebut ditinggal pemiliknya dalam keadaan hidup di pinggir
jalan. Kemudian terjadilah aksi curanmor yang berlokasi di Jalan Jakarta,
Perumahan Korpri, Blok E, pada 26 April 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku
yaitu AM (23) berboncengan dengan DM (17) mengenakan motor Mio Sporty berwarna
putih. Sedangkan GI (30) berboncengan dengan DS (14) menggunakan motor Mio
berwarna putih.
Saat melintasi di TKP, GI melihat kendaraan roda dua milik
korban yaitu motor jenis Honda Beat berwarna putih. Motor tersebut sedang
terparkir di depan salah satu warung sembako dalam keadaan mesin hidup. Di mana
saat itu pemiliknya sedang membeli susu bersama anaknya. Melihat itu, GI pun
memanggil AM dan DM untuk berhenti. Kemudian meminta agar DS turun untuk
mengambil motor korban.
Merasa aman DS pun turun dari motor dan langsung mengambil
sepeda motor korban kemudian membawanya kabur.
Setelah itu motor disimpan di rumah AM dan keempat tersangka
mempreteli kap sepeda motor serta mencabut plat nomor sepeda motor korban yang
belum sempat dijual oleh para pelaku.
Mengetahui hal tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang
pun melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan keempat orang pelaku
ketika sedang berkumpul di rumah AM di Jalan Harapan Baru, Gang Family,
Kelurahan Harapan Baru pada Kamis (27/4).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat asal 363 KUHP
tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.