mengamankan otak aksi begal dengan modus Debt Collector berinisial HA (28) di
Serang, Banten. HA yang merupakan eks pegawai leasing diringkus bersama tiga
rekannya setelah berhasil menggasak 20 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten
Serang dan Tangerang dalam kurun waktu 1 bulan. Kapolres Serang, AKBP Yudha
Satria, S.H., S.I.K,, menjelaskan bahwa Pelaku bersama tiga rekannya yaitu SM
(32), RS (28) dan DA (40) merupakan begal bermodus debt collector.
“HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tau
bagaimana cara tarik motor,” jelas Kapolres Serang dilansir dari era, Rabu
.
Kapolres mengungkapkan bahwa keempat pelaku berhasil
diamankan anggota Satreskrim Polres Serang di beberapa tempat wilayah Kecamatan
Cisoka, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penangkapan keempat komplotan begal
modus debt collector itu, kepolisian berhasil mengamankan dua penadah kendaraan
hasil kejahatan.
Kapolres pun menegaskan penarikan paksa oleh debt collector
merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan
melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak
Kepolisian.
“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan,
itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat,”
tutup Kapolres.