Bid TIK Polda Kepri– Riau. Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku pemilik dan
penjual pupuk palsu, pada Rabu (24/5/23) lalu. Dua orang pelaku tersebut
berinisial MRA dan PN.
Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Nandang Mumin Wijaya,
S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima
ada pelaku yang membawa pupuk palsu dari Kota Dumai. Setelah dilakukan
penyelidikan, petugas mengamankan sebuah mobil truk di Jalan Siak II, Kecamatan
Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Saat itu diamankan tiga orang pria dan 135 karung
pupuk NPK Mahkota Fertilizer ukuran 50 kilogram yang diduga palsu. Para pelaku
dan barang bukti, dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap
Kabid Humas Polda Riau, Senin (29/5/23).
Ia menerangkan, setelah pemeriksaan, maka penyidik
menetapkan dua orang tersangka dan keduanya langsung ditahan, yakni MRA dan PN.
Sedangkan satu lagi berinisial SO, hanya sebagai saksi.
“Sebelumnya, Pada Jumat (26/5/23), tim Subdit I kembali
melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah gudang pupuk di wilayah Dumai. Gudang
yang dijadikan tempat penyimpanan pupuk palsu oleh pria yang berinisial ER,
kini sudah kami segel. Sedangkan, ER melarikan diri dan kami kejar,” tutupnya.