Polisi Tangkap Debt Collector Yang Cabuli Anak Nasabahnya di Karawang

polisi tangkap debt collector yang cabuli anak nasabahnya di karawang 60597

Bid TIK Polda Kepri – Karawang. Kepolisian Resor
(Polres) Karawang menangkap seorang debt collector atau penagih utang, karena
diduga mencabuli seorang anak di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten
Karawang, Jawa Barat. 

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Basto, mengatakan,
pelaku berinisial DA (22) terdaftar sebagai warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan
tinggal di Rengasdengklok, Karawang.

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai penagih utang
“bank keliling” atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat
Karawang dengan sebutan “bank emok”.

“Korbannya masih berumur 15 tahun,” ujarnya seperti
dilansir Antaranews, Selasa (4/7/23).     

 

Kasatreskrim mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi saat
pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua
korban.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, untuk menagih
utang ke orang tua korban, di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Namun saat pelaku datang, kondisi rumah kosong dan hanya ada korban
sendirian. 

“Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam
rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar, untuk melakukan aksinya
(pencabulan),” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggagahi korban sebanyak
dua kali. Untuk yang ketiga kalinya, aksi pelaku berhasil dipergoki keluarga
korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku
ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan dijerat Pasal 81 dan 82
Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal
20 tahun penjara.