Polisi Tangkap Buruh Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

polisi tangkap buruh pengedar sabu di tebing tinggi 58158

Bid TIK Polda Kepri – Medan. Personel Sat Resnarkoba
Polres Tebing Tinggi menangkap seorang buruh harian lepas yang mengedarkan
narkotika jenis sabu di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kota Tebing
Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku diketahui berinisial SHL (40) warga Jalan Letda
Sudjono, Kota Tebing Tinggi.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 14
bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,14 gram,” jelas Kasi Humas
Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dilansir dari Antaranews, Jumat
(12/5/23).

Selain itu polisi juga mengamankan tiga bungkus plastik klip
kosong, uang tunai Rp350.000, satu buah kantongan kain warna hitam, satu pipet
plastik berbentuk sekop, satu buah boks warna hitam, satu buah pisau cutter,
dan satu buah gunting.

“Penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (10/5) sekitar
pukul 15.00 WIB oleh personel Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing
tinggi,” ujarnya.

 

AKP Agus Arianto menyebutkan saat  berada di lokasi tim  Opsnal melihat satu orang laki-laki dewasa
diduga pelaku duduk di dekat pohon kelapa sawit di bantaran Sungai Padang.
Selanjutnya, tim Opsnal  melakukan
penggerebekan, namun pada saat akan ditangkap pelaku melarikan diri dengan cara
terjun ke sungai.

“Kemudian petugas mengejar pelaku dengan cara turut
terjun ke Sungai Padang dan berhasil meringkus SHL,” jelasnya.

Ia menambahkan personel melakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti berupa plastik klip transparan berisi diduga narkotika
jenis sabu di dalam kantong celana pelaku.

Diketahui, pelaku mendapatkan narkotika sabu dari temannya
dengan harga Rp350.000 per gram dengan tujuan untuk dijual kembali guna
mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Subsider
Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.