Polisi Tangkap Bandar Sabu di Banjarmasin

polisi tangkap bandar sabu di banjarmasin 61898

Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Kepolisian Sektor
(Polsek) Banjarmasin Barat, berhasil menangkap bandar sabu dan secara bertahap
juga menangkap 94 orang yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di
“Kampung Narkoba” di Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram,
Kota Banjarmasin.

Penangkapan dilakukan saat personel melaksanakan patroli
rutin tengah malam dan mengamankan seorang bandar narkotika bernama Sahneran
alias Bongkeng (40) dengan barang bukti sementara berupa sabu-sabu sebanyak
50,5 gram.

“Penangkapan ini adalah pengembangan kasus anak buahnya yang
sudah diamankan dua pekan lalu,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra
Agung Perdana Putra, seperti dilansir Antaranews, Jumat (6/8/23).

Kompol Indra Agung menyebutkan pihaknya mengamankan puluhan
orang tersebut secara bertahap sejak lima hari lalu yakni pada hari pertama
sebanyak 34 orang, hari kedua 20 orang, hari ketiga 18 orang, hari keempat 22
orang.

 

Kemudian pada hari kelima yakni dini hari tadi sekitar pukul
00.30 Wita mengamankan sepeda motor untuk diperiksa terkait dugaan penyimpanan
narkotika.

Menurutnya, dari puluhan orang yang terjaring patroli,
bandar narkotika terkenal di Banjarmasin bernama Bongkeng diamankan pada Rabu
(2/8) di Banjarbaru usai pengembangan penyelidikan. Bandar tersebut telah
diproses hukum lebih lanjut bersama dengan anak buahnya bernama Sangaji alias
Aji (36).

Lebih Ianjut, ia mengatakan pula, orang yang terjaring
patroli tidak hanya warga Banjarmasin, tetapi juga warga dari luar kota hingga
dari luar provinsi.

Kompol Indra Agung menuturkan patroli rutin di daerah
tersebut berdasarkan aduan akibat keresahan masyarakat yang menyebutkan lokasi
itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika sehingga dijuluki sebagai
Kampung Narkoba khususnya di RT 15, 16, 17 dan 18.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja sama Polsek
Banjarmasin Barat dengan jajaran Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru dan
Polda Kalsel.