Bid TIK Polda Kepri – Malang. Polres Malang menetapkan AA (34) dalam kasus penipuan ibadah umroh terhadap 49 orang jamaah. Para korban pun mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan bahwa para korban penipuan tersebut mengalami kerugian akibat tidak diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umroh sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka. Tersangka sendiri menjanjikan pemberangkatan umroh via Surabaya, Kuala Lumpur, Jeddah, Mekkah dan Madinah.
“Namun, pada kenyataanya tidak seperti itu. Kerugian mencapai Rp1,9 miliar,” jelasnya dikutip dari Antara, Selasa .
Ia menjelaskan, dari total 49 korban penipuan tersebut, memesan sejumlah paket umroh yang ditawarkan oleh pelaku melalui PT HJS dan PT UHK. Untuk mendapatkan calon jamaah, tersangka AA bekerja sama dengan agen umroh berinisial IWN yang merupakan pelapor.