“Kasus ini berhasil terungkap setelah kita menerima banyaknya laporan dari warga terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” terang Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, Kamis (02/07/2020).
Para pelaku ditangkap polisi secara terpisah di kediaman mereka masing-masing. Keempat pelaku dengan inisial AM (35), MR (30), SF (40), dan CD (32) itu ditangkap tanpa perlawanan. Selain itu juga diamakan barang bukti uang palsu yang sebagian belum diedarkan.
“Jumlah uang palsu yang dibuat mereka ini semuanya bernilai Rp 245 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribuan. Sementara uang yang telah diedarkan di pasaran ada pula di tempat jasa pijat dengan berjumlah Rp 1,5 jutaan,” jelas Kapolres Tanjung Jabung Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi akan mencari uang palsu yang telah diedarkan oleh pelaku. Selain itu, uang palsu yang diamankan polisi nantinya akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
“Namun pelaku-pelaku ini juga bisa kita kenai pasal berlapis, mulai menyimpan uang palsu hingga mengedarkan uang palsu,” tutup Kapolres.