Bid TIK Polda Kepri – Banda Aceh. Tak sampai 24 jam,
Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku pencurian bernilai ratusan juta
rupiah di Aceh. Penangkapan terjadi di salah satu hotel ternama di Banda Aceh,
Senin (22/5/23). Polisi menangkap para pelaku inisial, MH (28), BS (35) dan AR
(42).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Fahmi Irwan Ramli, S.H.,
S.I.K, M.Si., melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, S.I.K.,
menjelaskan terungkapnya para pelaku dalam melakukan aksinya berdasarkan CCTV
dari salah satu rumah korban.
“Penangkapan para pelaku pun di sebuah hotel ternama, saat
terlihat adanya ciri ciri kendaraan yang terpantau dari CCTV, polisi melakukan
koordinasi dengan pihak hotel,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (25/3/23).
Berbekal sejumlah kejadian tersebut, tim rimueng melakukan
penyelidikan sehingga membuahkan hasil yang maksimal. Para pelaku pun diamankan
di sebuah hotel ternama di Banda Aceh yang dipergunakan sebagai tempat tinggal.
“Para pelaku tinggal di hotel bersama keluarga. Para
keluarga saat dilakukan interogasi, tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh
ketiga pelaku selama di luar hotel, hingga tertangkap polisi,” jelasnya
lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti diantaranya,
satu mobil kijang Innova warna silver,
satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban.
Dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di
modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan,
box berangkas dalam kondisi rusak, dan uang Rp 21 juta.
“Kini, MH, BS dan AR dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1
ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun,”
tutupnya.