Bid TIK Polda Kepri – Pandeglang. Polisi menangkap dua oknum ASN di Pemkab Pandeglang berinisial WA (51) dan (DA) 41. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindakan penipuan berupa paket pengadaan barang laptop dan harddisk.
“Pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit harddisk senilai Rp 750.000.000,” jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, S.I.K., M.H., Minggu .
Ia mengungkapkan bahwa kedua oknum ASN menawarkan proyek tersebut pada Desember tahun 2022 lalu. Kepada korban, keduanya mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).