Bid TIK Polda Kepri – Parigi. Polda Sulawesi Tengah
mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Parimo dalam menangani
kasus persetubuhan terhadap anak. Lima orang diduga pelaku telah ditahan oleh
Polres Parimo berdasarkan pengakuan korban. Dalam menetapkan pelaku dan
melakukan penahanan, penyidik juga bekerja dengan hati-hati.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes. Pol. Djoko Wienartono,
S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini adalah persetubuhan terhadap
anak, bukan perkosaan seperti yang diberitakan beberapa media.
“Pelaku dalam kasus ini dikenai pasal persetubuhan terhadap
anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal
65 KUHP,” jelas Kabid Humas.
Ia mengungkapkan bahwa kelima pelaku ditahan adalah MT, ARH,
RH, AK, dan HR. Selain itu, lima orang lainnya dengan inisial AW, FH, AS, AK,
dan DU juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang
cukup.
Dalam kasus ini, juga sedang didalami dugaan keterlibatan
oknum anggota Polri. Pihak kepolisian akan terus bekerja secara profesional
dalam mengungkap semua fakta terkait kasus ini.