Bid TIK Polda Kepri – Pekanbaru. Kepolisian Daerah
(Polda) Riau melalui Satuan Ditreskrimsus telah menangani 10 kasus pembalakan
liar (illegal logging) dengan menangkap 16 orang tersangka.
Dalam keterangannya, Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Riau,
Kompol Andrie Setiawan, mengatakan khusus Ditreskrimsus Polda Riau saja ada
menangani lima kasus illegal logging. Sedangkan sisanya ditangani oleh Polres
jajaran.
“Dari lima kasus tersebut para tersangka diketahui
mengangkut kayu olahan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas illegal
logging lantaran tak dilengkapi dengan dokumen resmi,” ujar Kompol Andrie
Setiawan dilansir dari Antaranews, Senin (28/8/23).
Selain itu, pihaknya juga menyita kendaraan truk yang
menjadi sarana angkut dan juga kayu olahan.
Sementara, Polres Kampar menangani dua kasus dengan empat
tersangka. Lalu disusul Polres Bengkalis dengan menangani satu kasus dengan dua
tersangka. Sisanya masing-masing satu kasus oleh Polres Pelalawan Polres
Indragiri Hulu. “Dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres, disita
sejumlah barang bukti. Seperti kendaraan jenis truk angkut, chainsaw, dan kayu
olahan,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan dari total 10 kasus yang
ditangani, sebagian besar perkara ini sudah lengkap dan telah beralih
penanganannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, 45.233 batang pohon berbagai jenis telah
ditanam di seluruh daerah di Riau oleh Polda Riau dalam rangka penghijauan.