Bid TIK Polda Kepri – Medan. Satbinmas Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan gelar kegiatan sosialisasi kenakalan remaja dan bahaya narkoba kepada siswa SMP Negeri 2 di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan, AKP Sulhan Arifin Siregar.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain itu, narkotika terdiri dari tanaman jenis ganja, berbentuk kristal yaitu sabu, dan berbentuk pil yakni ekstasi dan lain-lain sebagainya yang menyebabkan kecanduan bagi yang menggunakannya