Polisi Sita 9 Bungkus Ganja Dari Seorang Pengedar di Aceh Barat

polisi sita 9 bungkus ganja dari seorang pengedar di aceh barat 61884

Bid TIK Polda Kepri – Aceh Barat. Kepolisian Resor
(Polres) Aceh Barat melalui Satuan Narkoba menyita sedikitnya sembilan bungkus
narkotika jenis ganja saat menangkap seorang pria berinisial ZAM (46), warga
Desa (Gampong) Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

“Tersangka pengedar narkoba ini ditangkap di kawasan Desa Blang
Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat,” ujar Kasat Narkoba, AKP Erwo
Guntoro, seperti dilansir Antaranews pada Kamis (3/8/23).

 

AKP Erwo Guntoro menyebutkan bahwa tersangka ZAM ditangkap
petugas setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di
Desa/Gampong Blang Sibeutong akan ada transaksi narkotika. Petugas kemudian
melakukan pengintaian di lokasi yang dituju serta mencurigai adanya seorang
pria akan melakukan transaksi penjualan ganja dan berhasil menangkap pria berinisial
ZAM serta menemukan sembilan bungkus narkotika jenis ganja.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu buah
telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual
ganja.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU
Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima hingga dua puluh tahun
kurungan penjara.