“Teripangnya disimpan di dalam 13 dus dan sirip hiu di satu dus. Beratnya sekitar 600 kilogram,” jelas Kapolres dilansir dari Kompas.com, Kamis malam.
Barang tanpa dokumen tersebut disita pada Rabu malam. Penyitaan itu berawal saat anggota Intel Polres Rote Ndao menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan belasan dus teripang dan sirip hiu, sekitar pukul 17.00 Wita. Teripang dan sirip hiu itu ditemukan di salah satu rumah warga Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Kepolisian pun turun ke lokasi dan menemukan 13 dus berisi teripang dan satu dus berisi sirip hiu di dalam rumah warga berinisial SL.
Polisi pun membawa SL dan seorang saksi ke Polres Rote Ndao untuk menjalani pemeriksaan.
“Anggota kita sementara masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan perlu berkoordinasi dengan ahli, untuk dapat mengidentifikasi jenis taripang dan jenis hiu. Untuk sirip hiu tersebut apakah merupakan hewan dilindungi ataukah tidak,” tutupnya.