Bid TIK Polda Kepri – Denpasar. Penyerahan warga negara
Kanada bernama Stephane Gagnon yang menjadi buron interpol kepada
Australia merupakan permintaan dari Interpol Kanada karena Indonesia dan Kanada
tidak memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi. Hal tersebut disampaikan Kabid
Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. di
Denpasar.
“Kegiatan pengeluaran tahanan warga negara Kanada yang
sudah 20 hari (ditahan) menuju ke bandara untuk dilakukan overhanding ke
Imigrasi. Nanti dari pihak Imigrasi akan koordinasi dengan Interpol Australia
untuk dibawa ke Interpol Kanada karena kita tidak ada hubungan kerja sama
dengan Kanada terkait ekstradisi, jadi melalui Australia,” jelas Kabid
Humas dilansir dari laman antaranews, Kamis (8/6/23).
Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan SG
akan dikawal oleh dua personel dari Divisi Hubungan Internasional Polri dan
satu orang personel Polda Bali untuk sampai ke Australia. Setelah subjek red
notice diserahkan kepada Interpol Australia, barulah setelah itu Interpol
Australia menyerahkannya kepada Interpol Kanada.
Namun, sebelum proses penyerahan kepada imigrasi, SG menolak
untuk dikeluarkan dari tahanan Polda Bali karena merasa tindakan tersebut tidak
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku mengingat kuasa hukumnya sudah
melayangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan laporan dugaan
pemerasan oleh anggota Polri.
“Yang bersangkutan (keberatan) tentang kegiatan di
Imigrasi karena di sini diekstradisi, kenapa dideportasi, padahal itu suatu
sistem saja. Tapi, setelah kita sarankan, sudah kegiatan pendataan di Imigrasi
itu di bandara, kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem
ekstradisi,” ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas juga menjelaskan proses ekstradisi terhadap SG
berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kanada dan dipastikan sesuai dengan
standar operasional prosedur yang berlaku. Namun demikian, langkah yang diajukan
oleh kuasa hukum SG dengan mengajukan praperadilan tetap berjalan, termasuk
laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota polisi dari Mabes Polri.
“Itu masih proses, tetap proses. Tidak ada masalah,
semuanya yang dilaporkan terkait pemerasan, praperadilan yang diajukan
pengacaranya juga sementara proses. Nanti tinggal tunggu dari pengadilan
terkait hal itu,” tutup Kabid Humas.