“Kemudian ia menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp. 28 juta,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (17/2/21).
Kombes Pol. Hadi Waudi melanjutkan, pihaknya masih menelusuri mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” sambungnya.
Menurut Kabid Humas, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kasus ini berawal ketika Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2/21) lalu.
Aparat keamanan mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp. 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ng//.