Bid TIK Polda Kepri– Cianjur. Polres Cianjur, Polda
Jabar menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendiri yayasan
di Kecamatan Takokak, Cianjur, Jawa Barat, terhadap lima orang santriwati di
bawah umur dengan dalih pengobatan dan transfer ilmu.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, mengatakan
pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang
menimpa santriwati dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami akan panggil sejumlah saksi guna diminta
keterangan. Kami akan dalami kasusnya karena diduga jumlah korban lebih dari
lima orang,” ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, Minggu (13/8/23).
Pihaknya sudah menerima laporan dari lima orang korban yang
didampingi kuasa hukumnya. Mereka melaporkan pendiri yayasan pondok pesantren
di Kecamatan Takokak yang sudah melakukan pelecehan seksual sejak beberapa
tahun terakhir.
Kuasa hukum korban, Topan Nugraha, mengatakan santriwati
yang diduga menjadi korban pelecehan pendiri pondok pesantren di Kecamatan
Takokak itu lebih dari lima orang, namun mereka takut untuk melapor karena
mendapat ancaman dari pelaku.
“Awalnya kami hanya mendapat laporan dari tiga orang
dan bertambah menjadi lima orang, kemungkinan terus bertambah karena korban
takut melaporkan pendiri sekaligus pemilik ponpes itu karena berbagai
ancaman,” ujarnya.
Sebagian besar korban diminta tidak menceritakan perbuatan
pelaku kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan ancaman akan diguna-guna
dan dikeluarkan dari pondok.
“Kami meminta pelaku segera ditangkap dan pendampingan
akan kami berikan kepada korban lainnya. Mereka takut melapor karena ancaman
pelaku dan trauma seperti yang dialami lima orang santriwati yang akhirnya
memilih melaporkan pelaku,” tutupnya.