“Benar, kami sedang selidiki kasus tersebut. Ini masih tahap penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu. Redho Rizky Pratama, S.Tr.K., Minggu (05/12/21).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung pupuk Merk SP-3.6 dan satu karung pupuk merk Phoska Raya dari penjual (LN) warga Desa Sengkol.
“Pupuk yang kita amankan sebagai sampel untuk kita lakukan uji kandungan nantinya,”tutur Iptu. Redho Rizky Pratama, S.Tr.K.
Perwira Pertama tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memanggil penjual untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah mengatakan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus itu segera naik ke tahap penyidikan.
“Nanti dilihat, jika cukup alat bukti, maka akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” tutup Iptu. Redho Rizky Pratama, S.Tr.K.